Shaum yang dalam bahasa sehari-hari disebut puasa adalah suatu perbuatan ibadah yang termasuk salah satu rukun Islam yang ke lima.
Shaum menurut bahasa artinya menahan diri dari melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat Islam, shaum adalah menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan shaum dari terbit fajar (waktu shubuh) hingga terbenam matahari (waktu magrib) disertai niat.
Dasar hukum wajibnya shaum Ramadhan diantaranya firman Allah:
" Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS.Al-baqarah, 2: 183)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar