Selasa, 28 Februari 2017

Pencemaran LINGKUNGAN

1. Pencemaran Air
    Air limbah digolongkan sebagai berikut.
a. Air limbah domestik yang dihasilkan manusia secara langsung, seperti kegiatan rumah tangga dan pasar.
b. Air limbah nondomestik yang dihasilkan oleh kegiatan manusia secara tidak langsung, seperti industri pertambangan,peternakan,pertanian,dan sebagainya.

   Adanya pencemaran air menyebabkan timbulnya endapan, koloid, bahan terlarut, perubahan pH, perubahan warna,bau,rasa, dan eutrofikasi. Untuk mengatasi polusi air,limbah cair industri dan rumah tangga harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, sampah dan sisa pestisida tidak dibuang ke perairan, dan secara rutin membersihkan perairan.

2. Pencemaran Tanah
    Upaya-upaya mengatasi pencemaran tanah adalah sebagai berikut.
a. Memilah sampah yang mudah terurai (organik) dan sulit terurai (anorganik).
b. Sampah organik yang mudah terurai digunakan sebagai pupuk kompos.
c. Sampah yang sulit terurai, seperti kardus,kain,dan botol dapat didaur ulang.
d. Penyuluhan tentang pengolahan sampah pada masyarakat.
e. Membuang sampah pada tempatnya.
F. Mengurangi pengunaan pestisida buatan atau diganti dengan pestisida alami.
g. Mengolah limbah industri sebelum dibuang.

3. Pencemaran Udara
    Dampak pencemaran udara adalah rusaknya lapisan ozon karena bereaksi dengan CFC (chlorofluorocarbon), pemanasan global (efek rumah kaca), hujan asam, dan terganggunya kesehatan manusia.
    Upaya-upaya untuk mengatasi polusi udara, antara lain sebagai berikut.
a. Pembuatan taman kota dan jalur hijau.
b. Tidak menggunakan lemari es yang mengandung CFC.
c. Mencegah penebangan dan pembakaran hutan.
d. Menggunakan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
e. Lokalisasi industri dan mengharuskan pabrik yang menghasilkan gas pencemar untuk memasang filter ga CO dan CO².


Tidak ada komentar:

Posting Komentar